LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANJARMASIN
Instansi pemerintahPENGELOLA BMN
Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Deskripsi
Pengelola Barang Milik Negara (BMN) bertanggung jawab penuh atas keseluruhan siklus hidup aset negara pada suatu instansi, mulai dari penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN), pencatatan dan penatausahaan melalui sistem aplikasi resmi (seperti SAKTI dan SIMAN), inventarisasi serta penempelan label fisik barang, pengawasan dan pemeliharaan sarana-prasarana, hingga pengelolaan legalitas aset. Selain itu, posisi ini bertugas memproses administrasi pemanfaatan, pemindahtanganan melalui lelang atau hibah, penghapusan aset yang rusak berat, serta melakukan rekonsiliasi data secara berkala guna menyusun Laporan Barang Milik Negara yang akuntabel dan sesuai regulasi perundang-undangan.
Program studi
Lokasi penempatan
Jl. Mayjen Sutoyo S No.1, Pelambuan, Kec. Banjarmasin Bar., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70116
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.