KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI BANTAENG
Instansi pemerintahPengelola Keuangan dan Anggaran
Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan
Deskripsi
1. Menyusun rencana kebutuhan anggaran tahunan. 2. Mengelola pencairan dan pembukuan keuangan. 3. Membuat laporan pertanggungjawaban anggaran. 4. Memastikan kepatuhan terhadap aturan keuangan negara.
Program studi
Akuntansi
Lokasi penempatan
CWF4+XR8, Jl. Poros Jeneponto Bantaeng, Bonto Jai, Kec. Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.