Kembali ke eksplorasi

KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI BANTAENG

Instansi pemerintah

Pengelola BMN

Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan

SarjanaWawancara daringWawancara tatap muka

Deskripsi

1. Mengelola aset dan inventaris milik negara di unit kerja. 2. Mencatat penerimaan, pemakaian, dan penghapusan barang. 3. Melakukan inventarisasi berkala. 4. Menyusun laporan aset sesuai ketentuan.

Program studi

Manajemen Aset Publik

Lokasi penempatan

CWF4+XR8, Jl. Poros Jeneponto Bantaeng, Bonto Jai, Kec. Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan

Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.

Lamar di portal resmi