KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI BANTAENG
Instansi pemerintahPengelola BMN
Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan
Deskripsi
1. Mengelola aset dan inventaris milik negara di unit kerja. 2. Mencatat penerimaan, pemakaian, dan penghapusan barang. 3. Melakukan inventarisasi berkala. 4. Menyusun laporan aset sesuai ketentuan.
Program studi
Manajemen Aset Publik
Lokasi penempatan
CWF4+XR8, Jl. Poros Jeneponto Bantaeng, Bonto Jai, Kec. Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.