Kembali ke eksplorasi

KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI BANTAENG

Instansi pemerintah

Penerjemah

Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan

SarjanaWawancara daringWawancara tatap muka

Deskripsi

1. Menerjemahkan dokumen, surat, atau naskah resmi dari dan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan. 2. Menyediakan layanan interpretasi lisan dalam kegiatan resmi kementerian. 3. Melakukan penyuntingan hasil terjemahan agar sesuai dengan konteks hukum dan kebijakan IMIPAS. 4. Mengarsipkan dokumen hasil terjemahan secara tertib dan aman. 5. Menyusun laporan kegiatan penerjemahan sebagai bahan dokumentasi dan evaluasi.

Program studi

Sastra CinaSastra Inggris

Lokasi penempatan

CWF4+XR8, Jl. Poros Jeneponto Bantaeng, Bonto Jai, Kec. Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan

Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.

Lamar di portal resmi