KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI BANTAENG
Instansi pemerintahPenerjemah
Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan
Deskripsi
1. Menerjemahkan dokumen, surat, atau naskah resmi dari dan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan. 2. Menyediakan layanan interpretasi lisan dalam kegiatan resmi kementerian. 3. Melakukan penyuntingan hasil terjemahan agar sesuai dengan konteks hukum dan kebijakan IMIPAS. 4. Mengarsipkan dokumen hasil terjemahan secara tertib dan aman. 5. Menyusun laporan kegiatan penerjemahan sebagai bahan dokumentasi dan evaluasi.
Program studi
Sastra CinaSastra Inggris
Lokasi penempatan
CWF4+XR8, Jl. Poros Jeneponto Bantaeng, Bonto Jai, Kec. Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.