Kembali ke eksplorasi

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI KULON PROGO

Instansi pemerintah

PENERJEMAH

Kab. Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta

SarjanaWawancara daring

Deskripsi

1. Menerjemahkan dokumen, surat, atau naskah resmi dari dan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan. 2. Menyediakan layanan interpretasi lisan dalam kegiatan resmi kementerian. 3. Melakukan penyuntingan hasil terjemahan agar sesuai dengan konteks hukum dan kebijakan IMIPAS. 4. Mengarsipkan dokumen hasil terjemahan secara tertib dan aman. 5. Menyusun laporan kegiatan penerjemahan sebagai bahan dokumentasi dan evaluasi.

Program studi

Sastra CinaSastra Inggris

Lokasi penempatan

44GP+2CQ, Umbar, Triharjo, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55651

Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.

Lamar di portal resmi