KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI LOMBOK TIMUR
Instansi pemerintahPenerjemah
Kab. Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Deskripsi
1. Menerjemahkan dokumen, surat, atau naskah resmi dari dan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan. 2. Menyediakan layanan interpretasi lisan dalam kegiatan resmi kementerian. 3. Melakukan penyuntingan hasil terjemahan agar sesuai dengan konteks hukum dan kebijakan IMIPAS. 4. Mengarsipkan dokumen hasil terjemahan secara tertib dan aman. 5. Menyusun laporan kegiatan penerjemahan sebagai bahan dokumentasi dan evaluasi.
Program studi
Sastra CinaBahasa InggrisSastra InggrisBahasa dan Sastra InggrisBahasa Asing Terapan
Lokasi penempatan
Jl. Pejanggik No.72, Majidi, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83611
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.