KANIM KELAS I TPI MATARAM
Instansi pemerintahPENGELOLA BMN DAN FASILITAS UMUM
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Deskripsi
melaksanakan pengelolaan, penatausahaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) serta fasilitas umum di lingkungan kerja agar tersedia, tertata, terawat, aman, dan dapat digunakan secara optimal untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan. Dalam pelaksanaan tugasnya, pengelola melakukan inventarisasi dan pencatatan BMN, pemeriksaan kondisi barang dan fasilitas, pengelolaan administrasi dan dokumen BMN, pemantauan penggunaan barang, serta memastikan penempatan dan pemanfaatan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program studi
Lokasi penempatan
Jl. Udayana No.2, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83122
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.