Kembali ke eksplorasi

KANIM KELAS II TPI TANJUNG PANDAN

Instansi pemerintah

Penerjemah

Kab. Belitung, Kepulauan Bangka Belitung

SarjanaWawancara daring

Deskripsi

1. Menerjemahkan dokumen, surat, atau naskah resmi dari dan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan. 2. Menyediakan layanan interpretasi lisan dalam kegiatan resmi kementerian. 3. Melakukan penyuntingan hasil terjemahan agar sesuai dengan konteks hukum dan kebijakan IMIPAS. 4. Mengarsipkan dokumen hasil terjemahan secara tertib dan aman. 5. Menyusun laporan kegiatan penerjemahan sebagai bahan dokumentasi dan evaluasi.

Program studi

Sastra TiongkokSastra Inggris

Lokasi penempatan

7M3P+7V7, Jl. Jend. Sudirman, Perawas, Kec. Tj. Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung 33413

Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.

Lamar di portal resmi