KANIM KELAS II TPI TANJUNG PANDAN
Instansi pemerintahPenerjemah
Kab. Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
Deskripsi
1. Menerjemahkan dokumen, surat, atau naskah resmi dari dan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan. 2. Menyediakan layanan interpretasi lisan dalam kegiatan resmi kementerian. 3. Melakukan penyuntingan hasil terjemahan agar sesuai dengan konteks hukum dan kebijakan IMIPAS. 4. Mengarsipkan dokumen hasil terjemahan secara tertib dan aman. 5. Menyusun laporan kegiatan penerjemahan sebagai bahan dokumentasi dan evaluasi.
Program studi
Sastra TiongkokSastra Inggris
Lokasi penempatan
7M3P+7V7, Jl. Jend. Sudirman, Perawas, Kec. Tj. Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung 33413
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.