KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN SULAWESI SELATAN
Instansi pemerintahKONSULTAN HUKUM
Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Deskripsi
1. Memberikan konsultasi dan pendapat hukum kepada pimpinan dan unit kerja terkait pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi. 2. Melakukan kajian dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta isu hukum yang berkaitan dengan kegiatan organisasi. 3. Menyusun rekomendasi penyelesaian permasalahan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Menelaah dan memberikan masukan terhadap rancangan perjanjian, nota kesepahaman, kontrak, serta dokumen hukum lainnya. 5. Memberikan pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa, pemeriksaan, atau permasalahan hukum yang melibatkan organisasi. 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan regulasi untuk memastikan kepatuhan organisasi terhadap ketentuan hukum. 7. Berkoordinasi dengan unit kerja terkait, aparat penegak hukum, advokat, maupun instansi lain dalam pelaksanaan konsultasi dan penyelesaian permasalahan hukum.
Program studi
Lokasi penempatan
Jl. Sultan Alauddin No.191a, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.