KANIM KELAS I NON TPI SERANG
Instansi pemerintahPenerjemah
Kota Serang, Banten
Deskripsi
1. Menerjemahkan dokumen, surat, atau naskah resmi dari dan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan. 2. Menyediakan layanan interpretasi lisan dalam kegiatan resmi kementerian. 3. Melakukan penyuntingan hasil terjemahan agar sesuai dengan konteks hukum dan kebijakan IMIPAS. 4. Mengarsipkan dokumen hasil terjemahan secara tertib dan aman. 5. Menyusun laporan kegiatan penerjemahan sebagai bahan dokumentasi dan evaluasi.
Program studi
Sastra CinaSastra InggrisBahasa dan Sastra Inggris
Lokasi penempatan
Jl. Warung Jaud No.82, RT.03/RW.11, Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten 42151
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.