KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI TEGAL
Instansi pemerintahPENERJEMAH
Kab. Tegal, Jawa Tengah
Deskripsi
1. Menerjemahkan dokumen, surat, atau naskah resmi dari dan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan. 2. Menyediakan layanan interpretasi lisan dalam kegiatan resmi kementerian. 3. Melakukan penyuntingan hasil terjemahan agar sesuai dengan konteks hukum dan kebijakan IMIPAS. 4. Mengarsipkan dokumen hasil terjemahan secara tertib dan aman. 5. Menyusun laporan kegiatan penerjemahan sebagai bahan dokumentasi dan evaluasi.
Program studi
Sastra CinaSastra Inggris
Lokasi penempatan
Jl. Gajah Mada No.1a, Prenam, Kalisapu, Kec. Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52419
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.