KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI LUBUKLINGGAU
Instansi pemerintahPENERJEMAH
Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan
Deskripsi
1. Menerjemahkan dokumen, surat, atau naskah resmi dari dan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan. 2. Menyediakan layanan interpretasi lisan dalam kegiatan resmi kementerian. 3. Melakukan penyuntingan hasil terjemahan agar sesuai dengan konteks hukum dan kebijakan IMIPAS. 4. Mengarsipkan dokumen hasil terjemahan secara tertib dan aman. 5. Menyusun laporan kegiatan penerjemahan sebagai bahan dokumentasi dan evaluasi.
Program studi
Sastra CinaBahasa dan Sastra Inggris
Lokasi penempatan
PWC7+RJQ, Jl. Lapter Silampari No.15, Air Kuti, Kec. Lubuk Linggau Tim. I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31625
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.