LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III ARJASA
Instansi pemerintahPengelola Kehumasan
Kab. Sumenep, Jawa Timur
Deskripsi
Pengelola Kehumasan Lapas Kelas III Arjasa bertugas melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik, dokumentasi kegiatan, serta publikasi program dan capaian kinerja pemasyarakatan kepada masyarakat. Tugas tersebut meliputi pengumpulan dan penyusunan bahan informasi, pembuatan berita dan siaran pers, pengelolaan media sosial serta kanal informasi resmi, pendokumentasian kegiatan, dan penyebarluasan informasi mengenai pelayanan publik, pembinaan warga binaan, serta program kerja Lapas. Selain itu, pengelola kehumasan berperan dalam membangun citra positif institusi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, menjalin hubungan baik dengan media massa dan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Dalam menjalankan tugasnya, pengelola kehumasan memastikan informasi yang disampaikan akurat, aktual, informatif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Program studi
Lokasi penempatan
47QP+PPH, Area Hutan, Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69491
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.