KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI TABANAN
Instansi pemerintahPENERJEMAH
Kab. Tabanan, Bali
Deskripsi
1. Menerjemahkan dokumen, surat, atau naskah resmi dari dan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan. 2. Menyediakan layanan interpretasi lisan dalam kegiatan resmi kementerian. 3. Melakukan penyuntingan hasil terjemahan agar sesuai dengan konteks hukum dan kebijakan IMIPAS. 4. Mengarsipkan dokumen hasil terjemahan secara tertib dan aman. 5. Menyusun laporan kegiatan penerjemahan sebagai bahan dokumentasi dan evaluasi.
Program studi
Sastra CinaSastra Inggris
Lokasi penempatan
KANTOR IMIGRASI KELAS III, Jl. Arjuna No.9, Delod Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82113
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.