Kembali ke eksplorasi

KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI TABANAN

Instansi pemerintah

PENERJEMAH

Kab. Tabanan, Bali

SarjanaWawancara tatap muka

Deskripsi

1. Menerjemahkan dokumen, surat, atau naskah resmi dari dan ke dalam bahasa asing sesuai kebutuhan. 2. Menyediakan layanan interpretasi lisan dalam kegiatan resmi kementerian. 3. Melakukan penyuntingan hasil terjemahan agar sesuai dengan konteks hukum dan kebijakan IMIPAS. 4. Mengarsipkan dokumen hasil terjemahan secara tertib dan aman. 5. Menyusun laporan kegiatan penerjemahan sebagai bahan dokumentasi dan evaluasi.

Program studi

Sastra CinaSastra Inggris

Lokasi penempatan

KANTOR IMIGRASI KELAS III, Jl. Arjuna No.9, Delod Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82113

Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.

Lamar di portal resmi