KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI TABANAN
Instansi pemerintahJURU BAHASA ISYARAT
Kab. Tabanan, Bali
Deskripsi
1. Menjadi penerjemah bagi pengguna layanan penyandang disabilitas rungu. 2. Membantu komunikasi antara petugas dan masyarakat. 3. Memberikan pelatihan dasar bahasa isyarat bagi pegawai layanan publik. 4. Menjaga kerahasiaan informasi pengguna layanan.
Program studi
Pendidikan Luar Biasa
Lokasi penempatan
KANTOR IMIGRASI KELAS III, Jl. Arjuna No.9, Delod Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82113
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.