Kembali ke eksplorasi

KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI TABANAN

Instansi pemerintah

PENGELOLA BMN

Kab. Tabanan, Bali

SarjanaWawancara tatap muka

Deskripsi

1. Mengelola aset dan inventaris milik negara di unit kerja. 2. Mencatat penerimaan, pemakaian, dan penghapusan barang. 3. Melakukan inventarisasi berkala. 4. Menyusun laporan aset sesuai ketentuan.

Program studi

Manajemen Aset Publik

Lokasi penempatan

KANTOR IMIGRASI KELAS III, Jl. Arjuna No.9, Delod Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali 82113

Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.

Lamar di portal resmi