RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PANGKALAN BRANDAN
Instansi pemerintahPENGELOLA ADMINISTRASI PELAYANAN TAHANAN
Kab. Langkat, Sumatera Utara
Deskripsi
1. Melaksanakan pengelolaan dan pencatatan administrasi pelayanan tahanan dan WBP. 2. Melakukan pendataan dan pemutakhiran data tahanan dan WBP sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku. 3. Menyiapkan administrasi penerimaan, penempatan, pemindahan, dan pengeluaran tahanan/WBP sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku. 4. Mengelola administrasi layanan kunjungan bagi keluarga atau pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan. 5. Menyiapkan dan mengadministrasikan dokumen terkait pemenuhan hak-hak tahanan dan WBP. 6. Melakukan pencatatan dan pengadministrasian kegiatan pelayanan serta pembinaan tahanan dan WBP. 7. Menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses pelayanan tahanan.
Program studi
Lokasi penempatan
Jl. Stasiun No.9, Brandan Tim. Baru, Kec. Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara 20857
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.