RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PANGKALAN BRANDAN
Instansi pemerintahPENGELOLA FASILITAS PUBLIK
Kab. Langkat, Sumatera Utara
Deskripsi
1. Melakukan pendataan dan inventarisasi fasilitas publik serta sarana prasarana Rapat atau kebutuhan pegawai serta layanan di Rutan. 2. Melaksanakan penataan fasilitas publik agar dapat digunakan secara optimal oleh petugas, WBP, keluarga WBP, dan masyarakat yang memperoleh layanan. 3. Melakukan pemeriksaan kondisi fasilitas publik secara berkala. 4. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan fasilitas publik agar tetap dalam kondisi baik dan layak digunakan. 5. Mengidentifikasi kerusakan atau kekurangan fasilitas serta menyampaikan laporan kepada atasan untuk ditindaklanjuti. 6.Memantau kebersihan, kerapian, keamanan, dan kenyamanan area fasilitas pelayanan publik. 7. Memastikan sarana pendukung pelayanan tersedia dan dapat digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. 8. Melakukan pencatatan dan dokumentasi terhadap kondisi, pemeliharaan, serta penggunaan fasilitas publik.
Program studi
Lokasi penempatan
Jl. Stasiun No.9, Brandan Tim. Baru, Kec. Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara 20857
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.