Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Utama (Depok, Jawa Barat)
Instansi pemerintahPelaksana Keprotokolan
Kota Depok, Jawa Barat
Deskripsi
Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Tata tempat, Tata penghormatan, dan Tata acara di lingkungan BSSN. Pelaksana Protokol bertanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan Agenda Kedinasan sesuai dengan tata cara dan etika yang berlaku, dengan melaksanakan perencanaan, koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi yang bertujuan untuk menjaga martabat Pimpinan serta kelancaran Acara. Selain melaksanakan kegiatan keprotokolan, pelaksana keprotokolan wajib memiliki kemampuan administrasi yang meliputi pencatatan, pengelolaan, penyimpanan dan pendistribusian dokumen serta informasi yang dapat mendukung kelancaran operasional kegiatan Protokoler di lingkungan BSSN.
Program studi
Lokasi penempatan
Jl. Raya Muchtar No.70, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat 16516
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.