Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II
Instansi pemerintahPendamping BMN
Kota Medan, Sumatera Utara
Deskripsi
1. Survei aset rusun dan PSU 2. Melakukan pencatatan dan pendataan Barang Milik Negara (BMN). 3. Melaksanakan inventarisasi dan pemeriksaan fisik aset secara berkala. 4. Menginput dan memperbarui data BMN dalam aplikasi yang digunakan instansi. 5. Menyusun laporan mutasi, kondisi, dan posisi BMN. 6. Melakukan rekonsiliasi data BMN dengan bagian keuangan. 7.Mengelola dokumen administrasi terkait pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan BMN. 8.Memantau penggunaan dan kondisi aset agar terpelihara dengan baik. 9.Menyiapkan dokumen pendukung untuk pemeriksaan dan audit BMN. 10.Berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk memastikan ketertiban administrasi dan akurasi data aset. 11. Laki-laki
Program studi
Lokasi penempatan
Jl. Suluh No.99, Sidorejo Hilir, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara 20222
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.