Sekretariat Jenderal MPR RI
Instansi pemerintahPenelaah Teknis Kebijakan (Inspektorat)
Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Deskripsi
1. Inventarisasi Regulasi dengan mengumpulkan, mendata, dan mengklasifikasikan peraturan perundang-undangan, keputusan, serta kebijakan terkait pengawasan, kepegawaian, dan tata kelola pemerintahan; 2. Penelaahan Aspek Hukum dengan melakukan telaah terhadap dokumen, produk hukum, atau berkas pemeriksaan/pengawasan untuk mencocokkannya dengan ketentuan hukum yang berlaku; 3. Analisis Permasalahan dengan mengkaji dan merumuskan konsep pemecahan masalah (problem-solving) terhadap temuan hasil pengawasan atau persoalan hukum/disiplin di lingkungan instansi; 4. Penyusunan Rekomendasi dengan menyiapkan bahan usulan, draft konsep kebijakan, saran, atau pertimbangan hukum bagi pimpinan Inspektorat; 5. Pelaporan dengan membuat rekapitulasi, dokumentasi, dan laporan hasil penelaahan teknis kebijakan secara berkala; 6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Program studi
Lokasi penempatan
Jalan Gatot Subroto, RT.1/RW.3, Senayan, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.