Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Bangka Belitung
Instansi pemerintahPenata Laksana Barang (BMN)
Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
Deskripsi
1. Melakukan pencatatan, inventarisasi, penatausahaan, dan pengawasan Barang Milik Negara 2. Mengelola dokumen, bukti kepemilikan, berita acara, dan dokumen pendukung BMN. 3. Mengoperasikan aplikasi/Sistem Informasi BMN yang digunakan dalam pencatatan dan pelaporan. 4. Melakukan pengecekan fisik, identifikasi, pelabelan, dan pencocokan barang dengan data administrasi
Program studi
ManajemenAdministrasiEkonomi
Lokasi penempatan
V4XG+CH3, Jl. Yos Sudarso Jl. Pelabuhan Pangkal Balam, Pasir Garam, Kec. Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33115
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.