Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah
Instansi pemerintahPenegakan Hukum dan Pengawasan Karantina
Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Deskripsi
Melaksanakan pembelajaran dan praktik pengawasan karantina, pemeriksaan media pembawa HPHK/HPIK/OPTK, pemeriksaan dokumen, identifikasi dugaan pelanggaran, pengumpulan informasi, pemetaan titik rawan, penyusunan BAW/laporan kejadian, dokumentasi barang/media pembawa, serta membantu administrasi penegakan hukum sesuai kewenangan.
Program studi
Ilmu PertanianPeternakanKehutananBiologiHukum
Lokasi penempatan
QV6G+4VW, Jl. G. Obos, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
Portal tidak mencantumkan sistem kerja WFO / WFH. Wawancara daring berarti proses seleksi dilakukan online.